KOMPETENSI GURU MATEMATIKA MEMPENGARUHI KEMAMPUAN PESERTA DIDIK DAN KUALITAS PEMBELAJARAN MATEMATIKA DI SEKOLAH
“Makalah Dibuat Dalam Rangka Melengkapi Tugas-tugas Perkuliahan Filsafat Ilmu dari Dr. Marsigit M.A., Th 2012 / 2013”
Disusun Oleh :
Maria Sofia Jaflean, S.Pd
NIM : 12709259025
Kelas C Pendidikan Matematika
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
DAFTAR ISI
Daftar Isi .............................................................................................. i
BAB I. PENDAHULUAN ........................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN ............................................................. 3
A. Kompetensi dan Profesionalitas Guru ............................... 3
B. Macam-macam Kompetensi Guru ..................................... 5
C. Pembelajaran Matematika Sekolah .................................... 12
D. Pengaruh Kompetensi Guru Terdadap
Kemampuan Matematika Siswa ......................................... 13
BAB III. PENUTUP ........................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang turut membentuk kepribadian manusia. Baik atau pun buruk kepribadian seorang manusia dapat dibentuk melalui pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan menjadi salah satu bidang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia yang secara terus-menerus berusaha untuk memperbaharui sistem pendidikan di negara ini dengan meningkatkan kualitas pendidikan sehingga menjadi sistem pendidikan yang baik dan memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan. Harapannya adalah melalui pendidikan akan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas, berkepribadian baik, dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaharui kulitas pendidikan di Indonesia adalah dengan melaksanakan program “Uji Kompetensi Guru (UKG)” untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru. Mengingat guru adalah salah satu unsur dalam dunia pendidikan yang berperan sangat penting dalam proses pendidikan yaitu sebagai seorang pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar, guru bertugas mengajarkan sejumlah bahan pelajaran kepada peserta didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia yang bermoral dan berakhlak mulia, terampil, aktif, kreatif, dan mandiri. Sehingga mengajar dan mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional. Posisi guru sebagai pemegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar ini, perlu mendapat perhatian oleh semua pihak terutama oleh pemerintah. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi, karena mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kompetensi dan profesionalitas seorang guru itu sendiri.
Hakekat pendidikan matematika pada prinsipnya membantu peserta didik agar berpikir kritis, bernalar efektif, efisien, bersikap ilmiah, disiplin, bertanggung jawab, berjiwa keteladanan, percaya diri disertai dengan iman dan takwa. Sehingga tugas guru matematika adalah membantu peserta didik agar memahami dan menghayati prinsip dan nilai matematika, sehingga tumbuh daya nalar, berpikir logis, sistematik, kritis, kreatif, cerdas, mencintai keindahan, bersikap terbuka, dan rasa ingin tahu. Tugas guru matematika yang begitu ideal tadi akan terbantu jika guru memiliki kompetensi profesional yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Dan Profesionalitas Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas dan keprofesionalan. Sedangkan dalam pasal 10 ayat (1) dari undang-undang itu, disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Alasan dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah karena tugas guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dirasakan sangat penting dan sangat mempengaruhi keberhasilan pendidikan di sekolah.
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.
Pada dasarnya tingkat kompetensi profesional guru dipengaruhi oleh faktor dari dalam guru itu sendiri yaitu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan yang diembannya. Sikap guru terhadap pekerjaan merupakan keyakinan seorang guru mengenai pekerjaan yang diembannya, yang disertai adanya perasaan tertentu, dan memberikan dasar kepada guru tersebut untuk membuat respons atau berperilaku dalam cara tertentu sesuai pilihannya. Sikap guru terhadap pekerjaan mempengaruhi tindakan guru tersebut dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
Jika seorang guru memiliki sikap positif terhadap pekerjaannya, maka sudah barang tentu guru akan menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagai tenaga pengajar dan pendidik di sekolah dengan penuh rasa tanggung jawab. Demikian pula sebaliknya seorang guru yang memiliki sikap negatif terhadap pekerjaannya, pastilah dia hanya menjalankan fungsi dan kedudukannya sebatas rutinitas belaka.
Untuk itu amatlah perlu kiranya ditanamkan sikap positif guru terhadap pekerjaan, mengingat peran guru dalam lingkungan pendidikan dalam hal ini sekolah amatlah sentral. Sikap guru terhadap pekerjaan dapat dilihat dalam bentuk persepsi dan kepuasaannya terhadap pekerjaan maupun dalam bentuk motivasi kerja yang ditampilkan. Guru yang memiliki sikap positif terhadap pekerjaan, sudah barang tentu akan menampilkan persepsi dan kepuasan yang baik terhadap pekerjaanya maupun motivasi kerja yang tinggi, yang pada akhirnya akan mencerminkan seorang guru yang mampu bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Sikap positif maupun negatif seorang guru terhadap pekerjaan tergantung dari guru bersangkutan maupun kondisi lingkungan. Sikap yang ada pada diri seseorang dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu faktor fisiologis dan psikologis, serta faktor eksternal, yaitu berupa situasi yang dihadapi individu, norma-norma, dan berbagai hambatan maupun dorongan yang ada dalam masyarakat.
Sekolah sebagai organisasi, di dalamnya terhimpun unsur-unsur yang masing-masing baik secara perseorangan maupun kelompok melakukan hubungan keja sama untuk mencapai tujuan. Unsur-unsur yang dimaksud, tidak lain adalah sumber daya manusia yang terdiri dari kepala sekolah, guru-guru, staf, peserta didik atau siswa, dan orang tua siswa.
B. Macam-macam Kompetensi Guru
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dan harus dikuasai guru. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagodik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi :
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Seorang guru harus memiliki pemahaman yang luas tentang dunia pendidikan terutama tentang tugas utamanya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penilai, dan pemberi evaluasi terhadap peserta didik.
b. Pemahaman terhadap peserta didik / Menguasai karakteristik peserta didik.
Untuk dapat menguasai karakteristik peserta didik, seorang guru harus mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Guru harus dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya, memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran, mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda, mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya, membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik, serta memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak merasa tersisihkan, diolok‐olok, atau pun minder .
Berkaitan dengan kompetensi pemahaman guru terhadap peserta didik, saya melihat bahwa perkembangan pendidikan matematika saat ini tidak terlepas dari kaitan antara matematika sebagai “ilmu” dan “didaktik atau psikologi pendidikan”. Untuk itu sangat penting bagi seorang guru matematika memiliki kemampuan mengetahui dan memahami sifat dan karakteristik perkembangan remaja (peserta didik) dilihat dari segi perbedaan intelektual, fisik, sosial, emosional, psikologis, dan moral yang semuanya berpengaruh terhadap perilaku peserta didik itu sendiri, dalam rangka merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang tepat dan efektif. Dalam tahap perkembangannya, remaja atau peserta didik (siswa SLTP/SLTA) berada pada periode perkembangan yang sangat pesat dari segala aspek. Dari segi intelektual, para peserta didik yang umumnya memiliki rasa penasaran yang tinggi, termotivasi untuk mencapai sesuatu ketika ditantang dan mampu memecahkan masalah serta berpikir kompleks. Dari segi fisik, para peserta didik memiliki perkembangan pada tingkat yang berbeda dan mengalami pertumbuhan yang cepat dan tidak teratur, dengan perubahan tubuh menyebabkan gerakan canggung dan tidak terkoordinasi. Dari aspek sosial, ada kebutuhan yang kuat untuk memiliki dan diterima oleh rekan-rekan mereka ketika menemukan dunia mereka sendiri. Mereka terlibat dalam membentuk dan mempertanyakan identitas mereka sendiri pada berbagai tingkatan. Dari aspek emosional dan psikologis, para peserta didik rentan dan sadar diri, dan sering mengalami perubahan suasana hati tak terduga. Sementara dari segi moral, mereka idealis dan dampaknya mereka ingin membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik. Piaget mengemukakan aspek perkembangan kognitif peserta didik yang dimulai pada usia 12 - 18 tahun (usia siswa SMP/SMA) merupakan period of formal operation, yaitu perkembangan kemampuan berfikir secara simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaning fully) tanpa memerlukan objek yang kongkret atau bahkan objek yang visual. Peserta didik telah memahami hal-hal yang bersifat imajinatif. Pada tahap perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple Intellegeneces yang dikemukakan oleh Gardner (1993) yaitu kecerdasan linguistik, kecerdasan logis metematis, kecerdasan musikal, kecerdasan spasial, kecerdasan kinestik ragawi, kecerdasan intrapribadi, kecerdasan antarpribadi. Ketujuh kecerdasan ini seyogianya dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik keilmuan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan termasuk dalam pendidikan matematika. Dengan demikian guru matematika harus mampu mengidentifikasi, memahami sifat dan karakteristik peserta didik, dan menanggapi kesulitan khusus para peserta didik dengan memperhitungkan perbedaan perkembangan yang ada di antara mereka baik dalam tingkat perkembangan intelektual, fisik, sosial, emosional, psikologis, dan moral, dengan merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang tepat dan efektif, yang dapat menjawab kebutuhan belajar peserta didik, meningkatkan motivasi belajar dan potensi matematika siswa. Oleh karena itu kompetensi paedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan profesi guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pendidikan calon guru maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
c. Pengembangan Kurikulum / Silabus.
Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Kemampuan ini meliputi kemampuan guru menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum; merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan; mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran; memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, tepat dan mutakhir, sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, dapat dilaksanakan di kelas dan sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
d. Perancangan pembelajaran.
Guru mampu menyusun rancangan pembelajaran secara lengkap.
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik, yaitu dengan melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya; melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan; mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik; guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar; guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik; guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik; guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif; menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas; memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain; mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Guru harus mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran, jika relevan dengan kondisi pada saat pembelajaran dilaksanakan, yaitu menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
g. Penilaian dan Evaluasi hasil belajar
Untuk melakukan penialian dan evaluasi hasil belajar, guru dituntut untuk mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya, yakni guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari; menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik atau kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan; memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya; guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan; dan melaksanakan kegiatan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Yang dimaksud kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi dalam hal :
a. Beriman dan bertakwa
b. Berakhlak mulia
c. Arif dan Bijaksana
d. Mantap
e. Berwibawa
f. Stabil
g. Dewasa
h. Jujur
i. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
j. Secara obyektif mengevaluasi kinerja diri sendiri
k. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi dalam penguasaan :
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
b. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mayarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi :
a. Berkomunikasi lisa, tulisan, dan/atau isyarat
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku,
e. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Khusus untuk guru matematika, berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, Kompetensi Khusus Guru Matematika adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan, dan teori bilangan
2. Menggunakan pengukuran dan penaksiran
3. Menggunakan logika matematika
4. Menggunakan konsep-konsep geometri
5. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang
6. Menggunakan pola dan fungsi
7. Menggunakan konsep-konsep aljabar
8. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik
9. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit
10. Menggunakan trigonometri
11. Menggunakan vektor dan matriks
12. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika
13. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
C. Pembelajaran Matematika
Matematika dipandang sebagai salah satu mata pelajaran yang penting untuk diajarkan di sekolah karena metematika berguna untuk memecahkan masalah sehari-hari maupun masalah-masalah lainnya serta untuk memelihara dan mengembangkan matematika itu sendiri.
Pembelajaran matematika terdiri dari kombinasi dua aspek, yaitu belajar dan mengajar. Belajar berorientasi kepada apa yang harus dilakukan oleh siswa sebagai subyek penerima pelajaran, dan mengajar berorientasi pada apa yang harus dilakukan oleh guru sebagai pemberi pelajaran dan bagaimana mengajarkan suatu konsep matematika. Kedua aspek ini akan bekolaborasi secara terpadu menjadi suatu kegiatan yaitu interaksi antara siswa dengan guru dan interaksi antara siswa dengan siswa saat pembelajaran matematika berlangsung.
Studi mengenai perspektif matematika dan pendidikan matematika dari peserta didik di Amerika yang diungkap dalam A World of Differences (Wahyudin , 2008 ; 67), menyatakan bahwa “aktivitas-aktivitas kelas yang berkembang meliputi hanya menyimak yang sedang menerangkan matematika dan aktivitas mengerjakan soal-soal matematika. aktivitas yang tidak biasa dan jarang meliputi bekerja sama dengan teman sekelas dan mengerjakan matematika dalam kelompok kecil”. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Amerika tetapi juga terjadi di Indonesia dan masih berlangsung sampai saat ini. Pembelajaran semacam ini mencerminkan pembelajaran matematika yang masih bersifat “tradisional” dan tidak akan menjawab kebutuhan peserta didik karena tidak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpikir dan menemukan pengetahuannya sendiri.
Pembelajaran matematika yang seharusnya dilaksanakan saat ini adalah pembelajaran matematika yang mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan melalui aktivitas-ktivitas yang didalamnya memungkinkan peserta didik untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan peserta didik lainnya agar melalui aktivitas seperti ini peserta didik dapat menemukan dan mengkonstruksi sendiri pengetahuan mereka. Guru dalam kegiatan pembelajaran, berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi siswa.
Pengalaman siswa dalam kehidupan nyata merupakan alat untuk membantu siswa dalam memahami suatu konsep. pembelajaran akan bermakna jika guru dalam menjelaskan suatu materi atau konsep-konsep matematika menghubungkannya dengan kehidupan nyata. Dengan demikian materi atau konsep baru yang disampaikan oleh guru harus dihubungkan dengan materi atau konsep lama yang telah dikuasai oleh siswa serta memperhatikan tingkat perkembangan mental siswa. Siswa akan mengalami kesulitan dalam memahami materi jika materi yang disampaikan tidak sesuai dengan kemampuan siswa dalam menyerap materi. Materi yang baru dalam matematika akan sulit dipelajari siswa jika jika tidak dihubungkan dengan konsep-konsep sebelumnya yang telah dikuasai siswa.
D. Pengaruh Kompetensi Guru Terhadap Kemampuan Matematika Peserta Didik dan Kualitas Pembelajaran Matematika di Sekolah
Satu alasan utama diberikannya matematika kepada siswa di sekolah adalah untuk memberikan setiap individu pengetahuan yang dapat membantu mereka dalam mengatasi berbagai hal dalam kehidupan, seperti pendidikan atau pekerjaan, kehidupan pribadi, kehidupan sosial, dan kehidupan sebagai warga negara.
Keberhasilan pembelajaran matematika sangat bergantung pada kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran bukan pada materi-materi akan diajarkan. Dengan demikian, sangatlah penting bagi seorang guru untuk tidak hanya memikirkan apa yang diajarkan tetapi memikirkan bagaimana ia harus mengajar dengan baik agar pembelajaran yang dilaksanakannya dapat bermanfaat bagi peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta didik terhadap matematika.
Dalam elegi Prof. marsigit yang berjudul sifat alami siswa belajar matematika, dikatakan bahwa : “ Memahami sifat dan karakteristik perkembangan remaja muda dapat memfokuskan upaya dalam memenuhi kebutuhan para siswa”.
Selanjutnya dikatakan juga bahwa, Ernest (dalam elegi prinsip alami siswa belajar matematika), menyoroti bahwa sifat siswa belajar matematika adalah upaya mereka untuk membangun pengetahuan obyektif mereka matematika melalui interaksi mereka dengan orang lain sedemikian rupa sehingga mereka dapat merekonstruksi pengetahuan subyektif mereka dengan kegiatan refleksi. Kegiatan Refleksi terdiri dari merupakan pengetahuan baru mereka matematika, mempublikasikan mereka dan memeriksa. Sementara Ebbutt dan Straker (1995) menekankan bahwa sifat siswa belajar matematika terdiri dari motivasi belajar matematika, siswa siswa upaya diri atau keunikan dalam pembelajaran matematika, kemampuan siswa dalam melakukan kolaborasi dengan pasangan mereka dan belajar matematika melalui berbagai berbagai konteks.
Hal ini menunjukkan bahwa peserta didik merupakan unsur penting dalam proses pembelajaran selain guru. Dalam belajar matematika, pengalaman langsung dengan benda-benda sangat penting bagi peserta didik. Peserta didik harus dirangsang untuk membandingkan objek dalam memahami relasi yang ada diantara karakteristik-karakteristik atau sifat-sifat benda tertentu dengan benda lainnya. Peserta didik dapat memahami satu benda lebih berat dari benda lainnya atau lebih tinggi dan sebagainya berdasarkan pengalaman langsung .
Seorang guru harus tahu bagaimana memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada peserta didik pemahaman dan pengetahuan terhadap matematika dapat berkembang. Guru juga harus memperhatikan berbagai aspek pengajaran termasuk penggunaan metode, pendekatan, dan model pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan mental siswa pembelajaran menjadi tepat dan efektif dapat mengembangkan potensi mereka dalam matematika.
PENUTUP
Guru adalah salah satu unsur dalam dunia pendidikan yang berperan sangat penting dalam proses pendidikan. Tugas utama guru sebagai tenaga pendidik profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Agar dapat menjalankan tugas tersebut, seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi yakni kompetendi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Karena pada dasarnya mutu pendidikan di suatu sekolah sangat ditentukan oleh kompetensi dan profesionalitas seorang guru itu sendiri. Di samping itu, dan sikap guru terhadap pekerjaan merupakan faktor yang cukup menentukan tingkat kompetensi profesional guru.
Dengan demikian guru matematika dengan segala kemapuan yang ada padanya, harus mampu mengidentifikasi, memahami sifat dan karakteristik peserta didik, dan menanggapi kesulitan khusus para peserta didik dengan memperhitungkan perbedaan perkembangan yang ada di antara mereka baik dalam tingkat perkembangan intelektual, fisik, sosial, emosional, psikologis, dan moral, dengan merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang tepat dan efektif, yang dapat menjawab kebutuhan belajar peserta didik, meningkatkan pemahaman dan kemampuan matematik peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudin. 2008. Pembelajaran dan Model-model Pembelajaran. Bandung.
Marsigit. Elegi Sifat Alami Siswa Belajar Matematika. Yogyakarta.
Zainal Aqib. 2002. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran. Surabaya. Cendekia.
___________ . Kompetensi Guru Matematika.